Izin Pendirian Pendidikan Dasar Swasta
Pengelolaan pendidikan yang optimal dapat menunjang terbentuknya generasi yang sehat, kuat, cerdas. Karena itu diperlukan pendidikan yang integral dan simultan diantara para pelaku pendidikan. Setelah orang tua, sekolah adalah pihak yang dipercaya mampu memenuhi dan melengkapi pendidikan secara terstruktur dan sistematis.
Izin Operasional Taman Kanak - Kanak
Output : SK Kepala DPMPTSP
Masa berlaku : 5 tahun
Izin Operasional Sekolah Dasar
Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.
Masa berlaku : 5 tahun
Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama
Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.
Masa berlaku : 5 tahun
Biaya : Non Retribusi
Dasar Hukum & Regulasi
1. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Prosedur & Alur Pengajuan Izin
Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN OPERASIONAL TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
| 1 |
Tahap pendaftaran. |
| |
- Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
|
| 2 |
Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas. |
| |
- Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
|
| 3 |
Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis |
| |
- Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
|
| 4 |
Tahap penerbitan izin. |
| |
- Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
|
| 5 |
Tahap penyerahan izin. |
| |
- Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.
|
Dokumen & Berkas Persyaratan Digital
Cetak/Unduh
Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat
melakukan pendaftaran.
1
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
2
KTP pendiri/penanggung jawab
Wajib
3
rekomendasi dari SD/sederajat terdekat
Wajib
4
Pengesahan Study Kelayakan 8 Standar Nasional Pendidikan
Wajib
5
Scan PBB & STTS Tahun Terakhir
Wajib
6
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
7
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
8
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
9
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
10
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
1
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
2
KTP pendiri/penanggung jawab
Wajib
3
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
4
Pengesahan Program Standar Nasional Pendidikan
Wajib
5
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
6
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
7
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
8
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
9
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
10
Scan Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
1
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
2
KTP pendiri/penanggung jawab
Wajib
3
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
4
Pengesahan Program Standar Nasional Pendidikan
Wajib
5
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
6
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
7
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
8
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
9
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
10
Scan Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
1
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
2
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
4
Scan Data Peserta Didik Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Orang
Wajib
5
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
6
Scan Surat bukti kepemilikan tanah/ IMB(PBG)/ Perjanjian Sewa/ Kontrak
Wajib
7
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
1
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
2
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
4
Scan Data Peserta Didik Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Orang
Wajib
5
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
6
Scan Surat bukti kepemilikan tanah/ IMB(PBG)/ Perjanjian Sewa/ Kontrak
Wajib
7
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
1
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
2
Surat Pernyataan Bermaterai Cukup (Rp.10.000,00) yang Menyatakan Bahwa Data Penutupan dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Form Silahkan Unduh Disini)
Wajib
3
Scan Daftar inventaris sekolah
Wajib
4
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
6
Scan Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
7
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
1
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
2
KTP pendiri/penanggung jawab
Wajib
3
Pengesahan Program Standar Nasional Pendidikan
Wajib
4
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
5
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
6
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
7
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
8
Scan Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
9
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
10
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
1
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
2
KTP pendiri/penanggung jawab
Wajib
3
Pengesahan Program Standar Nasional Pendidikan
Wajib
4
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
5
Surat Pernyataan Bermaterai Cukup (Rp.10.000,00) yang Menyatakan Bahwa Data Perubahan dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Form Silahkan Unduh Disini)
Wajib
6
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
7
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
8
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
9
Scan Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
10
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
1
KTP pendiri/penanggung jawab
Wajib
2
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
3
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
4
Pengesahan Program Standar Nasional Pendidikan
Wajib
5
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
6
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
7
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
8
rekomendasi dari SMP/Sederajat terdekat
Wajib
9
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
10
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
1
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
2
Scan Program dan kurikulum sekolah
Wajib
3
Scan Daftar inventaris sekolah
Wajib
4
Scan Biodata calon kepala sekolah
Wajib
5
Scan Daftar calon tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah
Wajib
6
Scan Ijazah Calon Kepala Sekolah , Guru, TU dan Pegawai Sekolah Beserta SK Pengangkatan
Wajib
9
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
10
Scan Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
13
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
14
Scan Surat Pernyataan ijin dukungan warga sekitar dan FC KTP (min. 10 orang)
Wajib
15
Scan Program Jangka Pendek, jangka Menengah, dan Jangka Panjang
Wajib
16
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
Panduan & Petunjuk Teknis Layanan
Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.
Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis
Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis
pengajuan
(Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan
titik
koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan
Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau
unggah
file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak
progres verifikasi petugas.