Info Layanan
  • Selamat Datang di SIMPONIE. Bangga Melayani Anda
  • Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Layanan Perizinan, Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Kunjungi Website dan Sosial Media @perizinantangsel kami untuk informasi terkait produk - produk perizinan dan nonperizinan

Informasi & Persyaratan Izin

Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.

List Perizinan

Pencabutan Surat Izin Praktik

Pencabutan Surat Izin Praktik tenaga kesehatan dimana para tenaga kesehatan sudah tidak berpraktik lagi
di tempat praktik.

Output : Surat Keputusan

Biaya : Non Retribusi

CATATAN : Harap Menyerahkan SIP Asli ke DPMPTSP

Dasar Hukum & Regulasi

  1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004
  2. Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2013
  3. Permenkes RI Nomor 1464/MENKES/PER/V/2011
  4. Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2015
  5. Permenkes RI Nomor 81 Tahun 2013
  6. Permenkes RI Nomor 80 Tahun 2013
  7. Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2013
  8. Permenkes RI Nomor 26 Tahun 2013
  9. Pemenkes RI Nomor 32 Tahun 2013
  10. Permenkes RI Nomor 45 Tahun 2015
  11. Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2013
  12. Permenkes RI Nomor 76 Tahun 2014
  13. Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2018
  14. Permenkes RI Nomor 61 Tahun 2016
  15. Permenkes RI Nomor 55 Tahun 2015

Prosedur & Alur Pengajuan Izin

Jangka Waktu Pelayanan PENCABUTAN SURAT IZIN PRAKTIK (Dokter, Perawat, Bidan, Penata Anastesi, Apoteker, Tenaga Kefarmasian, Ahli Laboratorium Medik, Radiografer, Fisioterapis, Optisien, Tenaga Gizi, Sanitarian, Tenaga Elektromedis, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Tenaga Kesehatan Tradisional, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional, Rekam Medis) ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/

 

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2

Pemeriksaan berkas administrasi

 

  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3

Persiapan cetak SK Izin

 

  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.

4

Pencetakan dan Pengiriman SK Izin

 

  • Pemohon menerima SK Izin.

Dokumen & Berkas Persyaratan Digital

Cetak/Unduh

Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.

1
KTP
Wajib
2
Scan Surat Pernyataan Tidak Berpraktik Materai 10.000. Contoh Form Download disini
Wajib
3
Scan Surat Keterangan dari Tempat Praktik Contoh Form Download disini
Wajib
4
Scan SIP Asli
Wajib

Panduan & Petunjuk Teknis Layanan

Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.

Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis pengajuan (Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan titik koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau unggah file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak progres verifikasi petugas.