Informasi & Persyaratan Izin
Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.
List Perizinan
Reklame Permanen
Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin untuk menyelenggarakan/memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Reklame Permanen adalah Reklame yang bersifat permanen/tetap atau yang berjangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Jenis Reklame Permanen:
- Reklame Papan Billboard;
- Reklame Videotron;
- Reklame Megatron; dan
- Neon Sign/Neon Box/Papan Nama/Papan Merek.
Ukuran Reklame Permanen:
- Reklame kecil dengan luas ukuran sampai dengan 6m² (enam meter persegi);
- Reklame sedang dengan luas ukuran di atas 6m² (enam meter persegi) sampai dengan 12m² (dua belas meter persegi); dan
- Reklame besar dengan luas ukuran lebih dari 12m² (dua belas meter persegi).
Reklame Permanen yang diwajibkan memiliki IMB/PBG:
- Semua jenis Reklame Permanen ukuran sedang dengan konstruksi kaki tunggal, kaki ganda atau rangka wajib memiliki PBG Prasarana Bangunan Gedung atau IMB.
- Semua jenis Reklame Permanen ukuran besar dengan konstruksi kaki tunggal, kaki ganda atau rangka wajib memiliki PBG Prasarana Bangunan Gedung atau IMB.
- Reklame Permanen jenis Videotron/Megatron/Large Electronic Display berukuran sedang dan besar dengan konstruksi menempel pada bangunan gedung, wajib memiliki PBG Prasarana Bangunan Gedung atau IMB.
Output :
Sk Izin dan QR Code
Masa berlaku :
- Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Biaya : Pajak Reklame
Dasar Hukum & Regulasi
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
- Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Prosedur & Alur Pengajuan Izin
Jangka waktu proses penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan didaftarkan secara lengkap dan benar serta telah dilakukan pembayaran Pajak Reklame
1. Tahap pendaftaran
- pemohon mengajukan permohonan pendaftaran kepada kepala DPMPTSP melalui aplikasi Simponie dengan mengunggah persyaratan yang diperlukan
2. Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas
- DPMPTSP melakukan pemeriksaan atau verifikasi persyaratan
3. Tahap peninjauan lapangan
- DPMPTSP melakukan peninjauan lapangan atas permohonan
- Apabila hasil pemeriksaan atau verifikasi dan peninjauan lapangan tidak sesuai dengan persyaratan, maka permohonan izin ditolak.
4. Tahap Pembayaran Pajak Reklame
- Apabila hasil pemeriksaan atau verifikasi dan peninjauan lapangan telah sesuai dengan persyaratan, pemohon diberikan Surat Ketetapan Pajak Daerah oleh Bapenda untuk membayar Pajak Reklame.
- Menyelesaikan pembayaran pajak reklame ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak munculnya notifikasi dari aplikasi Simponie, jika tidak melakukan konfirmasi ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan maka permohonan izin akan dibatalkan secara otomatis;
5. Tahap penerbitan izin
- DPMPTSP menerbitkan izin Penyelenggaraan Reklame setelah dilakukan pembayaran Pajak Reklame
6. Tahap penyerahan izin
- Petugas DPMPTSP Menyerahkan izin Penyelenggaraan Reklame Permanen dan QR Code kepada pemohon melalui loket layanan DPMPTSP atau mengirimkannya melalui jasa pengiriman atas permintaan pemohon
Dokumen & Berkas Persyaratan Digital
Cetak/UnduhBerikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.
Surat Penyataan Bersedia Mentaati Ketentuan Penyelenggaraan Reklame Permanen Baru. Contoh Download Disini
Panduan & Petunjuk Teknis Layanan
Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.