Info Layanan
  • Selamat Datang di SIMPONIE. Bangga Melayani Anda
  • Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Layanan Perizinan, Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Kunjungi Website dan Sosial Media @perizinantangsel kami untuk informasi terkait produk - produk perizinan dan nonperizinan

Informasi & Persyaratan Izin

Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.

List Perizinan

Jemput Online Single Submission

Pelayanan JOSS melalui Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE) terutama pada pemohon Izin UMKM yang membutuhkan pendampingan di wilayah Kota Tangerang Selatan menjadi pokok permasalahan yang menyebabkan kondisi yang diharapkan tidak dapat dicapai. Dengan kondisi tersebut maka perlu melakukan inovasi pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka Pengelolaan Data, dan pertumbuhan jumlah UMKM yang valid dan relevan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.

Syarat & Ketentuan penerima layanan:

Syarat Perseorangan:

  1. KTP Pelaku Usaha
  2. NPWP Pelaku Usaha
  3. BPJS Ketenagakerjaan (Jika sudah memiliki)
  4. BPJS Kesehatan (Jika sudah memiliki)
  5. Email Aktif / No. Whatsapp aktif
  6. Lokasi Proyek / Usaha
  7. Luas Lahan Usaha
  8. Jumlah Tenaga Kerja

Syarat Badan Usaha:

  1. Nomor SK Pengesahan Terakhir
  2. NIK Direktur
  3. NPWP Badan Usaha
  4. BPJS Ketenagakerjaan (Jika sudah memiliki)
  5. BPJS Kesehatan (Jika sudah memiliki)
  6. Email Aktif / No. Whatsapp aktif
  7. Lokasi Proyek / Usaha
  8. Luas Lahan Usaha
  9. Jumlah Tenaga Kerja

 

Ketentuan:

  1. Perwakilan warga (Ketua RT/RW/Komunitas/Lurah/Camat) Bersurat ke DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
  2. peserta minimal 10 orang dan maksimal 25 orang

Tahapan Permintaan Layanan JOSS :

  1. Penyusunan kebutuhan data dari Pelayanan JOSS;
  2. Penyusunan alur proses konfirmasi status permohonan Pelayanan JOSS denganPemohon (SMS Gateway/Whatsapp);
  3. Penyempurnaan alur proses konfirmasi status permohonan Pelayanan JOSSdengan Pemohon (SMS Gateway/Whatsapp);
  4. Penyusunan Application Programing Interface Konfirmasi permohonan LayananJOSS;
  5. Penyusunan Web Service Sistem Pelayanan Jemput Online Single Submission(JOSS) dengan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE);

Dasar Hukum & Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

  2. Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

  3. Undang-Undang No.51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan;

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

  6. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

  7. Peraturan Menteri Kesehatan No.14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;

  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;

  9. Peraturan Walikota Tangerang Selatan No.61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, struktur organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu.

Prosedur & Alur Pengajuan Izin

Jangka Waktu Pelayanan JOSS sampai Surat Balasan terbit ditetapkan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1

Tahap pendaftaran.

 

  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2

Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas.

 

  • Petugas memeriksa kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

3

Tahap penerbitan Surat Balasan.

 

  • Petugas menyiapkan draft Surat Balasan untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

4

Tahap penyerahan Surat Balasan.

 

  • Petugas menyerahkan Surat Balasan ke pemohon melalui alamat email yang terdaftar pada permohonan SIMPONIE.

Dokumen & Berkas Persyaratan Digital

Cetak/Unduh

Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.

1
Surat Permohonan Pendampingan Penerbitan NIB. unduh draft disini
Wajib
2
Upload Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Berjalan.
Wajib
3
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
4
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

Wajib
5
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset
(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .

Wajib
6
Gambar Rancangan Rencana Tapak Format AutoCad.

(contoh silahkan download disini)

Wajib
7
Gambar Bestek Bangunan Format AutoCad (DWG).

*maks. AutoCad versi 2010, sedikitnya memuat Gambar Denah, Situasi, Tampak, Potongan, Rencana Pondasi dan Kolom.  (*Contoh Silahkan Download Disini)

Wajib
8
Surat Pernyataan Permohonan Izin (IPPT, Pengesahan Rencana Tapak dan IMB)
Wajib
9
 Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL):
- Untuk Rumah Tinggal Non Komersil ( Melampirkan Surat Pernyataan, contoh silahkan download   disini)
- Untuk Rumah Tinggal Komersil ( Melampirkan tanda terima SPPL)

Wajib
10
Scan Surat Keterangan Hasil Pelayanan
Wajib
11
Surat Pemberitahuan Tetangga. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini)

Tentatif

Panduan & Petunjuk Teknis Layanan

Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.

Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis pengajuan (Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan titik koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau unggah file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak progres verifikasi petugas.