Informasi & Persyaratan Izin
Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.
List Perizinan
Jemput Online Single Submission
Pelayanan JOSS melalui Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE) terutama pada pemohon Izin UMKM yang membutuhkan pendampingan di wilayah Kota Tangerang Selatan menjadi pokok permasalahan yang menyebabkan kondisi yang diharapkan tidak dapat dicapai. Dengan kondisi tersebut maka perlu melakukan inovasi pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka Pengelolaan Data, dan pertumbuhan jumlah UMKM yang valid dan relevan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.
Syarat & Ketentuan penerima layanan:
Syarat Perseorangan:
- KTP Pelaku Usaha
- NPWP Pelaku Usaha
- BPJS Ketenagakerjaan (Jika sudah memiliki)
- BPJS Kesehatan (Jika sudah memiliki)
- Email Aktif / No. Whatsapp aktif
- Lokasi Proyek / Usaha
- Luas Lahan Usaha
- Jumlah Tenaga Kerja
Syarat Badan Usaha:
- Nomor SK Pengesahan Terakhir
- NIK Direktur
- NPWP Badan Usaha
- BPJS Ketenagakerjaan (Jika sudah memiliki)
- BPJS Kesehatan (Jika sudah memiliki)
- Email Aktif / No. Whatsapp aktif
- Lokasi Proyek / Usaha
- Luas Lahan Usaha
- Jumlah Tenaga Kerja
Ketentuan:
- Perwakilan warga (Ketua RT/RW/Komunitas/Lurah/Camat) Bersurat ke DPMPTSP Kota Tangerang Selatan
- peserta minimal 10 orang dan maksimal 25 orang
Tahapan Permintaan Layanan JOSS :
- Penyusunan kebutuhan data dari Pelayanan JOSS;
- Penyusunan alur proses konfirmasi status permohonan Pelayanan JOSS denganPemohon (SMS Gateway/Whatsapp);
- Penyempurnaan alur proses konfirmasi status permohonan Pelayanan JOSSdengan Pemohon (SMS Gateway/Whatsapp);
- Penyusunan Application Programing Interface Konfirmasi permohonan LayananJOSS;
- Penyusunan Web Service Sistem Pelayanan Jemput Online Single Submission(JOSS) dengan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE);
Dasar Hukum & Regulasi
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
-
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
-
Undang-Undang No.51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
-
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
-
Peraturan Menteri Kesehatan No.14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan No.61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, struktur organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu.
Prosedur & Alur Pengajuan Izin
Jangka Waktu Pelayanan JOSS sampai Surat Balasan terbit ditetapkan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
|
1 |
Tahap pendaftaran. |
|
|
|
|
2 |
Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas. |
|
|
|
|
3 |
Tahap penerbitan Surat Balasan. |
|
|
|
|
4 |
Tahap penyerahan Surat Balasan. |
|
|
|
Dokumen & Berkas Persyaratan Digital
Cetak/UnduhBerikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon .
*maks. AutoCad versi 2010, sedikitnya memuat Gambar Denah, Situasi, Tampak, Potongan, Rencana Pondasi dan Kolom. (*Contoh Silahkan Download Disini)
- Untuk Rumah Tinggal Non Komersil ( Melampirkan Surat Pernyataan, contoh silahkan download disini)
- Untuk Rumah Tinggal Komersil ( Melampirkan tanda terima SPPL)
Panduan & Petunjuk Teknis Layanan
Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.