Info Layanan
  • Selamat Datang di SIMPONIE. Bangga Melayani Anda
  • Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Layanan Perizinan, Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Kunjungi Website dan Sosial Media @perizinantangsel kami untuk informasi terkait produk - produk perizinan dan nonperizinan

Informasi & Persyaratan Izin

Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.

List Perizinan

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

Penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris

  • Jenis permohonan baru: untuk pengajuan permohonan STPT pertama kali.
  • Jenis permohonan perpanjangan: yang masa berlaku STPTnya akan habis atau sudah habis tetapi tidak lebih dari 2 tahun.
  • Jenis permohonan perubahan:

a)      Jika mengajukan pindah tempat praktik (wajib melampirkan NIB dan KBLI sesuai lokasi tempat praktik);

b)      Pindah alamat dalam satu wilayah (wajib melampirkan NIB dan KBLI sesuai lokasi tempat praktik);

c)       Perubahan Jadwal praktik; dan

d)      Salah penginputan data.

Output :

Sk Izin/ Sertifikat Izin.

Masa berlaku : 2 Tahun

Biaya : Tidak Ada

Dasar Hukum & Regulasi

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
  2. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Prosedur & Alur Pengajuan Izin

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

Penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris , Jangka Waktu ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1

Tahap pendaftaran.

 

  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2

Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas.

 

  • Petugas memeriksa kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

3

Tahap penerbitan izin.

 

  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

4

Tahap penyerahan izin.

 

  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau Pengiriman Melalui Gosend di Aplikasi GOJEK

Dokumen & Berkas Persyaratan Digital

Cetak/Unduh

Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.

Panduan & Petunjuk Teknis Layanan

Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.

Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis pengajuan (Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan titik koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau unggah file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak progres verifikasi petugas.