Info Layanan
  • Selamat Datang di SIMPONIE. Bangga Melayani Anda
  • Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Layanan Perizinan, Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Kunjungi Website dan Sosial Media @perizinantangsel kami untuk informasi terkait produk - produk perizinan dan nonperizinan

Informasi & Persyaratan Izin

Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.

List Perizinan

Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.

Masa Berlaku : 5 Tahun

Biaya  : Non Retribusi

Dasar Hukum & Regulasi

1. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.

2. Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Prosedur & Alur Pengajuan Izin

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENDIRIAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1 Tahap pendaftaran.
 
  • Sebelum melakukan pendaftaran agar menghubungi Nomor Layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (085773085730) untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Instrumen Penilaian). 

    Selanjutnya, Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id/, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2 Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.
 
  • Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
3 Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.
 
  • Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
4 Tahap penerbitan izin.
 
  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
5 Tahap penyerahan izin.
 
  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

Dokumen & Berkas Persyaratan Digital

Cetak/Unduh

Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.

1
Scan Akte Pendirian dan Pengesahan Berbadan Hukum
Wajib
2
Surat Pemberitahuan Tetangga. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal hasil pemecahan kavling didalam perumahan. (Download disini)

• Jika permohonan pembangunan rumah tinggal baru hasil pemecahan tanah membentuk perumahan. (Download disini )

Wajib
3
Scan Bukti Kepemilikan Tanah & Bangunan atau Surat Sewa
Wajib
4
Scan Surat Persetujuan Ketua PKBM yang menyatakan adanya kegiatan PKBM tersebut
Wajib
5
Scan KTP Ketua/Pimpinan PKBM
Wajib
6
Scan Pas Foto Warna Ukuran 4x6 3 Lembar
Wajib
7
Scan Surat Pernyataan Bahwa Penyelenggara Bukan Seorang Pamong, Penilik atau PNS
Wajib
8
Scan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengurus
Wajib
9
Scan SK Pengangkatan Sebagai Tenaga Penyelenggara, Pengelola dari Pimpinan Lembaga
Wajib
10
Scan Ijazah / Sertifikat dari Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Wajib
11
Scan Melampirkan Daftar Warga Belajar / Peserta Didik
Wajib
12
Scan Program / Kurikulum
Wajib
13
Scan Daftar Inventaris
Wajib
14
Scan Peta/ Denah Lokasi Kegiatan (Google Maps)
Wajib
15
Scan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART)
Wajib
16
Scan Brosur dan Jadwal Pembelajaran
Wajib
17
Scan Hasil Studi Kelayakan / Verifikasi Komponen TBM (Dari Dinas)
Wajib
18
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Wajib

1
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
2
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
3
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
4
Struktur Organisasi dan Rincian Tugas
Wajib
5
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
6
Denah Lokasi, Foto Bangunan, Foto Ruang Kelas & Inventaris
Wajib
7
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
8

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
9
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib

1
PBB/STTS Tahun Terakhir
Wajib
2
Bukti kepemilikan tanah/IMB/PBG/Sewa menyewa
Wajib
3
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
4
Struktur Organisasi dan Rincian Tugas
Wajib
5
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
6
Denah Lokasi, Foto Bangunan, Foto Ruang Kelas & Inventaris
Wajib
7
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
8

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
9

Surat Rekomendasi dari lembaga sejenis terdekat. Format terlampir (baru). Unduh Disini

Wajib

1
PBB/STTS Tahun Terakhir
Wajib
2
Bukti kepemilikan tanah/IMB/PBG/Sewa menyewa
Wajib
3
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
4
Struktur Organisasi dan Rincian Tugas
Wajib
5
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
6
Denah Lokasi, Foto Bangunan, Foto Ruang Kelas & Inventaris
Wajib
7
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
8

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
9
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
10
Surat Rekomendasi dari lembaga sejenis terdekat. Format terlampir (perubahan) Unduh Disini

Wajib
11
Sertifikat Akreditasi
Wajib

Panduan & Petunjuk Teknis Layanan

Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.

Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis pengajuan (Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan titik koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau unggah file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak progres verifikasi petugas.