Info Layanan
  • Selamat Datang di SIMPONIE. Bangga Melayani Anda
  • Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Layanan Perizinan, Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Kunjungi Website dan Sosial Media @perizinantangsel kami untuk informasi terkait produk - produk perizinan dan nonperizinan

Informasi & Persyaratan Izin

Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.

List Perizinan

Keterangan Rencana Kota

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) adalah surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu.

Panduan Ukuran Reklame

1. Ukuran Penyelenggara Reklame Permanen harus memperhatikan rancang bangun Reklame yang meliputi ukuran dan konstruksi Reklame.

2. Ukuran sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas: 

    a. Reklame sedang dengan luas ukuran di atas 6m (enam meter persegi) sampai dengan 12m (dua belas meter oersegi); dan

    b. Reklame besar dengan luas ukuran lebih dari 12 m (dua belas meter persegi)

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame (Bab IV Pasal 16)

Biaya : Non Retribusi.

Dasar Hukum & Regulasi

  1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. UU No. 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten;
  3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
  4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
  5. PP No.16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 202 Tentang Bangunan Gedung
  6. Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No, 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tangerang Selatan Tahun 2011-2031;
  7. Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  8. Perwal No. 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  9. Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Prosedur & Alur Pengajuan Izin

Jangka Waktu Pelayanan Keterangan Rencana Kota ditetapkan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar. sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

Tahapan Pelayanan meliputi:

a. Tahap pendaftaran.

Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

b. Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.

Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

c. Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.

Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.

d. Tahap penerbitan izin.

Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

e. Tahap penyerahan izin.

Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

Dokumen & Berkas Persyaratan Digital

Cetak/Unduh

Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.

Panduan & Petunjuk Teknis Layanan

Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.

Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis pengajuan (Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan titik koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau unggah file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak progres verifikasi petugas.