Informasi & Persyaratan Izin
Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.
List Perizinan
Izin Praktik Penata Anestesi
Izin Praktik Profesi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga ahli sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik di bidang masing-masing.
Output : SK Izin/ Sertifikat Izin
Masa Berlaku : 5 Tahun
Biaya : Non Retribusi
CATATAN : Bagi Permohonan SIP Perubahan Harap menyerahkan SIP asli ke Kantor DPMPTSP/MPP Kota Tangerang Selatan.
Khusus SIP Dokter, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi, agar menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Kantor DPMPTSP Kota Tangerang Selatan setelah SK Izin selesai (pada cek status sistem akan tertulis "Izin Selesai").
Fasyankes Baru adala Fasyankes belum memiliki izin operasional atau dalam pengurusan pembuatan izin operasional.
Fasyankes lama adalah fasyankes yang sudah beropersional dan telah memiliki izin operasional
1. Baru Lulus Kurang dari 5 Tahun
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru lulus pendidikan kurang dari 5 Tahun terhitung tanggal saat ijazah dikeluarkan sampai dengan tanggal pengajuan SIP.
Contoh Kasus:
a. Yang termasuk baru lulus kurang dari 5 Tahun adalah Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan lulus tahun 2022, kemudian akan mengajukan SIP pada tahun 2024
b. Yang tidak termasuk baru lulus kurang dari 5 tahun adalah Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan lulus tahun 2018, kemudian akan mengajukan SIP pada tahun 2024, jika seperti ini pengajuan SIPnya adalah Tidak Pernah Praktik lebih dari 5 tahun.
2. Tidak Pernah Praktik Lebih dari 5 Tahun
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah tidak praktik lebih dari 5 Tahun terhitung sejak tanggal masa berlaku SIP terakhir atau jika sebelumnya tidak pernah memiliki SIP terhitung sejak tanggal lulus pendidikan kemudian akan mengajukan SIP.
Catatan:
Dipersyaratkan Bukti Pemenuhan Kompetensi
a. Bagi Tenaga Medis dikeluarkan oleh Kolegium; dan
b. Bagi Tenaga Kesehatan dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan
Contoh Kasus:
a. Yang termasuk tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun adalah Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan yang SIPnya habis tanggal 17 Juli 2018 kemudian akan mengajukan SIP pada tanggal 17 Juli 2024, maka terhitung dari 17 Juli 2018 – 17 Juli 2024 adalah 6 tahun sehingga sudah lebih dari 5 tahun.
3. Perpanjangan
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang masa berlaku SIPnya akan habis atau sudah habis tetapi tidak lebih dari 5 tahun terhitung sejak tanggal masa berlaku SIP terakhir kemudian akan mengajukan perpanjangan SIP. Masa berlaku SIP 5 tahun sesuai dengan periode SIP tahun berjalan.
Catatan:
Berlaku hanya SIP yang akan habis atau sudah habis dengan ketentuan tersebut diatas, untuk pengajuan perpanjangan:
a. di Fasyankes yang sama; atau
b. di Fasyankes yang baru.
Sebelum melakukan perpanjangan wajib melakukan pencabutan SIP terlebih dahulu
Contoh Kasus:
a. Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan A praktik di Fasyankes A, SIP Fasyankes A nya sudah habis dan melanjutkan praktik di Fasyankes A. Maka, memilih peruntukkan perpanjangan
4. SIP ke-2 atau SIP ke-3
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan mengajukan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3. Masa berlaku SIP sesuai dengan SIP ke-1
5. Perubahan
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ingin melakukan perubahan jika ditemukan adanya kesalahan / ketidaksesuaian data SIPnya.
a. Persyaratan Nomor 1 sampai dengan Nomor 10, jika berpindah tempat praktik;
b. Persyaratan Nomor 1 sampai dengan Nomor 4 dan Nomor 10 sampai dengan Nomor 12, jika ingin melakukan perubahan SIP Deskresi; dan
c. Persyaratan Nomor 1 sampai dengan Nomor 12, jika berpindah tempat praktik disertai dengan perpanjangan.
Contoh Kasus:
a. Terdapat perbedaan data alamat pada SIP Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan misalnya Alamat Praktik yang tercatat jl. Kana Mas Blok E/2 no.75 rt rw 06/06 villa pamulang mas I kelurahan bambu apus kec.pamulang seharusnya jl. Kana mas, komplek villa pamulang mas jl.kel. Bambu apus, kec. Pamulang.
b. Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan akan berpindah lokasi tempat praktiknya, misalnya dari Fasyankes A ke Fasyankes B.
6. Pencabutan
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan:
a. Mengajukan perpanjangan SIP;
b. Mengajukan pindah tempat praktik;
dan c. Tidak praktik lagi.
7. Perbaikan
a. Jika pada SIP ditemukan salah pengetikan, salah penginputan dan perubahan jadwal praktik.
Contoh :
Merubah hari praktik :
Sebelum perbaikan : senin, selasa, rabu, kamis dan jumat.
Setelah perbaikan : senin, selasa, rabu, kamis, jumat, sabtu dan minggu.
b. Jika ada perubahan pada Izin Opersional (Sertifikat Standard), contoh ada perubahan Nama Tempat Praktik (maksudnya dengan tempat praktik yang sama tetapi nama fasyankes/tempat praktik berubah) dan Perubahan alamat (maksudnya dengan tempat praktik yang sama tetapi alamat berubah).
Wajib melampirkan Surat Izin Operasional Fasyankes yang diterbitkan melalui sistem OSS atau sistem SIMPONIE.
Contoh :
1. Nama Fasyankes/tempat ptaktik sebelum perubahan pada Sertifikat Standard : Klinik ABCD jl. Raya Cilenggang – Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Nama Fasyankes/tempat ptaktik setelah perubahan pada Sertifikat Standard : Klinik FGHI jl. Raya Cilenggang – Serpong, Kota Tangerang Selatan.
2. Fasyankes/tempat praktik yang melakukan perubahan tempat praktik, sehingga merubah sertifikat standar fasyankes.
Fasyankes sebelum melakukan perubahan alamat : Klinik Sehat jl. Palem 1 no. 3a Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Fasyankes setelah melakukan perubahan alamat : Klinik Sehat jl. Garuda 5 no. 6 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Dasar Hukum & Regulasi
1. Permenkes Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.
2. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Prosedur & Alur Pengajuan Izin
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PRAKTIK PROFESI (Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, Perawat Anastesi, Bidan, Apoteker, Tenaga Kefarmasian, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Radiografer, Fisioterapis, Optisien, Tenaga Gizi, Sanitarian, Tenaga Elektromedis, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Tenaga Kesehatan Tradisional, Teknisi Kardiovaskuler, Fisikawan Medik, Perekam Medis) ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
|
1 |
Tahap pendaftaran. |
|
|
|
|
2 |
Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas. |
|
|
|
|
3 |
Tahap penerbitan izin. |
|
|
|
|
4 |
Tahap penyerahan izin. |
|
|
|
Dokumen & Berkas Persyaratan Digital
Cetak/UnduhBerikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini
Bagi pemohon yang sudah memiliki SIP dengan tempat praktik di instansi atau fasyankes Pemerintah, Wajib melampirkan:
- Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini
- Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau
- SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (Klik Disini)
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini
Bagi pemohon yang sudah memiliki SIP dengan tempat praktik di instansi atau fasyankes Pemerintah, Wajib melampirkan:
- Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini
- Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau
- SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) untuk perbaikan SIP Klik disini
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini
Bagi pemohon yang sudah memiliki SIP dengan tempat praktik di instansi atau fasyankes Pemerintah, Wajib melampirkan:
- Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini
- Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau
- SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini
Bagi pemohon yang sudah memiliki SIP dengan tempat praktik di instansi atau fasyankes Pemerintah, Wajib melampirkan:
- Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini
- Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau
- SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK
Bukti Pemenuhan Kompetensi
- Tenaga Medis dikeluarkan oleh Kolegium;
- Tenaga Kesehatan dikeluarkan oleh Institusi
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini
Bagi pemohon yang sudah memiliki SIP dengan tempat praktik di instansi atau fasyankes Pemerintah, Wajib melampirkan:
- Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini
- Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau
- SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini
Bagi pemohon yang sudah memiliki SIP dengan tempat praktik di instansi atau fasyankes Pemerintah, Wajib melampirkan:
- Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini
- Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau
- SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK
Bukti Pemenuhan Kompetensi
- Tenaga Medis dikeluarkan oleh Kolegium;
- Tenaga Kesehatan dikeluarkan oleh Institusi
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (Klik Disini)
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini
Bagi pemohon yang sudah memiliki SIP dengan tempat praktik di instansi atau fasyankes Pemerintah, Wajib melampirkan:
- Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini
- Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau
- SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes Klik disini
Bagi pemohon yang sudah memiliki SIP dengan tempat praktik di instansi atau fasyankes Pemerintah, Wajib melampirkan:
- Surat persetujuan dari Atasan langsung bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah klik disini
- Surat Pernyataan bermaterai bahwa Tenaga Medis dan TenagaKesehatan bukan PNS atau PPPK di instansi//Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah; dan / atau
- SK Jabatan Fungsional bagi PNS atau PPPK
Panduan & Petunjuk Teknis Layanan
Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.