Info Layanan
  • Selamat Datang di SIMPONIE. Bangga Melayani Anda
  • Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Layanan Perizinan, Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Kunjungi Website dan Sosial Media @perizinantangsel kami untuk informasi terkait produk - produk perizinan dan nonperizinan

Informasi & Persyaratan Izin

Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.

List Perizinan

Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan

  1. PERENCANAAN PERUMAHAN DENGAN LUAS DIATAS 5000 M2 (LIMA RIBU METER PERSEGI).

Perencanaan Perumahan yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana Prasaran Sarana dan Utilitas (PSU), rencana kerja perwujudan hunian berimbang dan rencana kerjasama.

  1. PERENCANAAN PERUMAHAN DENGAN LUAS SAMPAI DENGAN 5000 M2 (LIMA RIBU METER PERSEGI) DAN PALING SEDIKIT 15 (LIMA BELAS) UNIT.

Perencanaan Perumahan dengan luas sampai dengan 5000 M2 (lima ribu meter persegi) selanjutnya disebut Perumahan Skala Kecil Mandiri adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana Prasana Sarana dan utilitas (PSU).

 

Dokumen Perencanaan Perumahan yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana utilitas, rencana kerja perwujudan hunian berimbang dan rencana kerjasama.

Produk izin dalam bentuk Surat Keputusan Kepala DPMPTSP.

Biaya  : Non Retribusi

Dasar Hukum & Regulasi

  1. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan.
  2. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perencanaan, Pembangunan Serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri.
  3. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perencanaan, Pembangunan Serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri.
  4. Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Prosedur & Alur Pengajuan Izin

Jangka Waktu Pelayanan DOKUMEN PERENCANAAN PERUMAHAN ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar.

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Persiapan cetak SK Izin
 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS gateway bahwa izin sudah jadi dan akan segera dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
4 Pencetakan dan pengiriman SK Izin
 
  • Pemohon Menerima SK Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan.

Dokumen & Berkas Persyaratan Digital

Cetak/Unduh

Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.

1
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.

Wajib
2
Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahan
Wajib
3
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA.

*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/

Wajib
4
Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan yang Lama
Wajib
5
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).
Wajib
6
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
7
Rekomendasi Arahan Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Wajib
8
Keterangan Rencana Kota (KRK)
Wajib
9
Perjanjian Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pertimbangan Teknis Penyediaan Sarana Pemakaman Umum (TPU)
Wajib

1
Perjanjian Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pertimbangan Teknis Penyediaan Sarana Pemakaman Umum (TPU)
Wajib
2
Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahan
Wajib
3
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan) .
Wajib
4
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA.

*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/

Wajib
5
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
6
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.

Wajib
7
Rekomendasi Arahan Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Wajib
8
Keterangan Rencana Kota (KRK)
Wajib

1
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.

Wajib
2
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
3
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan) .
Wajib
4
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA.

*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/

Wajib
5
Surat Pemberitahuan Warga - Non Hunian/Komersial diketahui RT/RW, Lurah dan Camat (Download di sini )
Wajib
6
Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahan
Wajib
7
Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan yang Lama
Wajib
8
Perjanjian Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pertimbangan Teknis Penyediaan Sarana Pemakaman Umum (TPU)
Wajib
9
Keterangan Rencana Kota (KRK)
Wajib
10
Rekomendasi TPU dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Wajib
11
Izin Peil Banjir / Surat keterangan teknis Penataaan Drainase dari Dinas Pekerjaan Umum.

*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)

Wajib
12
Rekomendasi Penerangan Jalan Umum
Wajib
13
Rekomendasi Arahan Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Wajib

1
Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.

Wajib
2
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
3
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan) .
Wajib
4
Surat Pemberitahuan Warga - Non Hunian/Komersial diketahui RT/RW, Lurah dan Camat (Download di sini )
Wajib
5
Keterangan Rencana Kota (KRK)
Wajib
6
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA.

*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/

Wajib
7
Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahan
Wajib
8
Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan yang Lama
Wajib
9
Perjanjian Penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pertimbangan Teknis Penyediaan Sarana Pemakaman Umum (TPU)
Wajib
10
Izin Peil Banjir / Surat keterangan teknis Penataaan Drainase dari Dinas Pekerjaan Umum.

*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)

Wajib
11
Rekomendasi TPU dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Wajib
12
Rekomendasi Penerangan Jalan Umum
Wajib
13
Rekomendasi Arahan Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
Wajib

Panduan & Petunjuk Teknis Layanan

Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.

Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis pengajuan (Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan titik koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau unggah file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak progres verifikasi petugas.