Informasi & Persyaratan Izin
Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.
List Perizinan
Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan
- PERENCANAAN PERUMAHAN DENGAN LUAS DIATAS 5000 M2 (LIMA RIBU METER PERSEGI).
Perencanaan Perumahan yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana Prasaran Sarana dan Utilitas (PSU), rencana kerja perwujudan hunian berimbang dan rencana kerjasama.
- PERENCANAAN PERUMAHAN DENGAN LUAS SAMPAI DENGAN 5000 M2 (LIMA RIBU METER PERSEGI) DAN PALING SEDIKIT 15 (LIMA BELAS) UNIT.
Perencanaan Perumahan dengan luas sampai dengan 5000 M2 (lima ribu meter persegi) selanjutnya disebut Perumahan Skala Kecil Mandiri adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana Prasana Sarana dan utilitas (PSU).
Dokumen Perencanaan Perumahan yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dokumen yang sekurang-kurangnya memuat rencana induk, rencana induk/tapak, desain rumah/bangunan, spesifikasi teknis rumah/bangunan, rencana utilitas, rencana kerja perwujudan hunian berimbang dan rencana kerjasama.
Produk izin dalam bentuk Surat Keputusan Kepala DPMPTSP.
Biaya : Non Retribusi
Dasar Hukum & Regulasi
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengesahan Dokumen Perencanaan Perumahan.
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perencanaan, Pembangunan Serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri.
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perencanaan, Pembangunan Serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri.
- Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Prosedur & Alur Pengajuan Izin
Jangka Waktu Pelayanan DOKUMEN PERENCANAAN PERUMAHAN ditetapkan paling lama 4 (Empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar.
| 1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
| 2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
| 3 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
| 4 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Dokumen & Berkas Persyaratan Digital
Cetak/UnduhBerikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/
*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
(beserta gambar ukur).
*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.
*Apabila bukti kepemilikan tanah atas dasar berupa Kerjasama Operasional (KSO), Sewa Menyewa dan Surat Pelepasan Hak (SPH) maka Wajib tercatat di Notaris.
*bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/
*(jika dipersyaratkan TKPRD / Tata Kota)
Panduan & Petunjuk Teknis Layanan
Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.