Info Layanan
  • Selamat Datang di SIMPONIE. Bangga Melayani Anda
  • Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Layanan Perizinan, Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Kunjungi Website dan Sosial Media @perizinantangsel kami untuk informasi terkait produk - produk perizinan dan nonperizinan

Informasi & Persyaratan Izin

Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.

List Perizinan

Izin Operasional Jasa Pelayanan Prosesi Pemakaman/Pengabuan

Output : SK Izin/ Sertifikat Izin

Masa berlaku :  5 tahun

Biaya  : Non Retribusi

Dasar Hukum & Regulasi

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman.

2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang pemakaman dan pengabuan jenazah.

3. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Prosedur & Alur Pengajuan Izin

Jangka Waktu Pelayanan IZIN OPERASIONAL JASA PELAYANAN PROSESI PEMAKAMAN/PENGABUAN ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1 Tahap pendaftaran.
 
  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
2 Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.
 
  • Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
3 Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.
 
  • Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
4 Tahap penerbitan izin.
 
  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
5 Tahap penyerahan izin.
 
  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

Dokumen & Berkas Persyaratan Digital

Cetak/Unduh

Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.

1

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2
Scan Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan),/atau Surat sewa menyewa
Wajib
3
Scan Akte Perusahaan
Wajib
4
Scan Bukti Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/AJB)
Wajib
5
Scan SPT Pajak
Wajib
6
Scan Foto copy KTP Pemohon
Wajib
7
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Tentatif

1

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
2
Scan SK Lama
Wajib
3
Scan Foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan),/atau Surat sewa menyewa
Wajib
4
Scan Akte Perusahaan
Wajib
5
Scan Bukti Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/AJB)
Wajib
6
Scan SPT Pajak
Wajib
7
Scan Foto copy KTP Pemohon
Wajib
8
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).

Wajib
9
Scan Rekomendasi Dari Dinas Terkait
Wajib

Panduan & Petunjuk Teknis Layanan

Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.

Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis pengajuan (Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan titik koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau unggah file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak progres verifikasi petugas.