Info Layanan
  • Selamat Datang di SIMPONIE. Bangga Melayani Anda
  • Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Layanan Perizinan, Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Kunjungi Website dan Sosial Media @perizinantangsel kami untuk informasi terkait produk - produk perizinan dan nonperizinan

Informasi & Persyaratan Izin

Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.

List Perizinan

Izin Penyelenggaraan Instalasi Kabel Optik

Dengan semakin bertambahnya pemakaian komputer, semakin besar kebutuhan akan pentransferan data dari satu terminal ke terminal lain yang dipisahkan oleh satuan jarak dan semakin tinggi kebutuhan akan efisiensi penggunaan alat-alat kantor (seperti printer dan plotter) dan waktu perolehan data base, maka semakin tinggi pula kebutuhan akan suatu jaringan yang menghubungkan terminal-terminal yang ingin berkomunikasi dengan efisien. Jaringan tersebut dikenal dengan Local Area Network (LAN) yang biasa memakai kabel atau fiber optik sebagai media transmisinya. 

CATATAN : Pengajuan Izin FO diajukan perhamparan (Nama Jalan dan Panjang Pagelaran) Kelurahan dan Kecamatan.

Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.

Masa berlaku : Selama perangkat kabel optik tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi, jumlah, dan kepemilikan

Biaya  : Non Retribusi

Dasar Hukum & Regulasi

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

7. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

8. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penugasan Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

9. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

10. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

11.Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan pada Sektor Komunikasi dan Informatika.

Prosedur & Alur Pengajuan Izin

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN INSTALASI KABEL OPTIK ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1. Tahap pendaftaran.

Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal nhttps://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnyamengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2. Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.

Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

3. Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.

Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.

4. Tahap penerbitan izin.

Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

5. Tahap penyerahan izin.

Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman

Dokumen & Berkas Persyaratan Digital

Cetak/Unduh

Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.

1
Scan SK Lama
Wajib
2

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )

Wajib
3
Scan KTP
Wajib
4
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
5
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Tentatif
6
Scan Surat Keterangan Teknis Galian Kabel Optik dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan
Wajib
7
Scan Akte Pendirian Perusahaan
Wajib
8
Scan Titik Koordinat
Wajib
9
Scan Surat Perjanjian Kerjasama
Tentatif
10
Scan SKRD & STTS
Wajib
11
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib

1
Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab
Wajib
2
Nomor Pokok Wajib Pajak
Wajib
3
akta pendirian perusahaan beserta akta perubahan jika terdapat perubahan akta
Wajib
4
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
5

surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesanggupan mengembalikan struktur tanah bekas galian sesuai dengan keadaan semula Klik disini

Wajib
6
surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesediaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
Wajib
7
persetujuan pemanfaataan dan penggunaan bagian-bagian jalan atau lahan, jika memanfaatkan jalan atau lahan milik pemerintah
Wajib
8
surat keterangan teknis galian kabel optik dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bina marga
Wajib
9
surat perjanjian sewa penggunaan tanah atau lahan dari pemilik tanah, jika memanfaatkan tanah atau lahan milik orang lain atau pemerintah
Wajib
10
surat tanda terima setoran pembayaran retribusi atau pembayaran sewa, jika memanfaatkan tanah atau lahan milik orang lain atau pemerintah
Wajib
11
Surat Kuasa Bermeterai Cukup Dan Kartu Tanda Penduduk Penerima Kuasa, Jika Pendaftaran Dikuasakan
Wajib
12

Surat Pernyataan Bermeterai Cukup Tentang Kebenaran Dan Keabsahan Dokumen (klik disini)

Wajib
13
surat penunjukan dari vendor kepada pihak pelaksana untuk mengelola dan menyelenggarakan galian kabel optik
Wajib

1
Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab
Wajib
2
Nomor Pokok Wajib Pajak
Wajib
3
akta pendirian perusahaan beserta akta perubahan jika terdapat perubahan akta
Wajib
4
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss

Wajib
5

surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesanggupan mengembalikan struktur tanah bekas galian sesuai dengan keadaan semula Klik disini

Wajib
6
surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesediaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
Wajib
7
persetujuan pemanfaataan dan penggunaan bagian-bagian jalan atau lahan, jika memanfaatkan jalan atau lahan milik pemerintah
Wajib
8
surat keterangan teknis galian kabel optik dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bina marga
Wajib
9
surat perjanjian sewa penggunaan tanah atau lahan dari pemilik tanah, jika memanfaatkan tanah atau lahan milik orang lain atau pemerintah
Wajib
10
surat tanda terima setoran pembayaran retribusi atau pembayaran sewa, jika memanfaatkan tanah atau lahan milik orang lain atau pemerintah
Wajib
11
Surat Kuasa Bermeterai Cukup Dan Kartu Tanda Penduduk Penerima Kuasa, Jika Pendaftaran Dikuasakan
Wajib
12
surat penunjukan dari vendor kepada pihak pelaksana untuk mengelola dan menyelenggarakan galian kabel optik
Wajib
13

Surat Pernyataan Bermeterai Cukup Tentang Kebenaran Dan Keabsahan Dokumen (klik disini)

Wajib
14
Izin Penyelenggaraan Instalasi Kabel Optik lama
Wajib
15
gambar dan spesifikasi teknis penyelenggaraan instalasi kabel optik pengganti
Wajib

1
Scan KTP
Wajib
2
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
3
Scan Akte Pendirian Perusahaan
Wajib
4
Izin Lingkungan
Wajib

Panduan & Petunjuk Teknis Layanan

Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.

Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis pengajuan (Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan titik koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau unggah file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak progres verifikasi petugas.