Info Layanan
  • Selamat Datang di SIMPONIE. Bangga Melayani Anda
  • Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Layanan Perizinan, Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Kunjungi Website dan Sosial Media @perizinantangsel kami untuk informasi terkait produk - produk perizinan dan nonperizinan

Informasi & Persyaratan Izin

Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.

List Perizinan

Izin Praktik Dokter Gigi

Izin Praktik Profesi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga ahli sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik di bidang masing-masing.

Output  :  SK Izin/ Sertifikat Izin

Masa Berlaku  :  5 Tahun

Biaya  : Non Retribusi

CATATAN : Bagi Permohonan SIP Perubahan Harap menyerahkan SIP asli ke Kantor DPMPTSP/MPP Kota Tangerang Selatan.

Khusus SIP Dokter, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi, agar menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Kantor DPMPTSP Kota Tangerang Selatan setelah SK Izin selesai (pada cek status sistem akan tertulis "Izin Selesai"). 

Fasyankes Baru adala Fasyankes belum memiliki izin operasional atau dalam pengurusan pembuatan izin operasional.

Fasyankes lama adalah fasyankes yang sudah beropersional dan telah memiliki izin operasional

1. Baru Lulus Kurang dari 5 Tahun 

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru lulus pendidikan kurang dari 5 Tahun terhitung tanggal saat ijazah dikeluarkan sampai dengan tanggal pengajuan SIP.

Contoh Kasus:

a. Yang termasuk baru lulus kurang dari 5 Tahun adalah Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan lulus tahun 2022, kemudian akan mengajukan SIP pada tahun 2024

b. Yang tidak termasuk baru lulus kurang dari 5 tahun adalah Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan lulus tahun 2018, kemudian akan mengajukan SIP pada tahun 2024, jika seperti ini pengajuan SIPnya adalah Tidak Pernah Praktik lebih dari 5 tahun.

2. Tidak Pernah Praktik Lebih dari 5 Tahun

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah tidak praktik lebih dari 5 Tahun terhitung sejak tanggal masa berlaku SIP terakhir atau jika sebelumnya tidak pernah memiliki SIP terhitung sejak tanggal lulus pendidikan kemudian akan mengajukan SIP.

Catatan:

Dipersyaratkan Bukti Pemenuhan Kompetensi

a. Bagi Tenaga Medis dikeluarkan oleh Kolegium; dan

b. Bagi Tenaga Kesehatan dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan

Contoh Kasus:

a. Yang termasuk tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun adalah Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan yang SIPnya habis tanggal 17 Juli 2018 kemudian akan mengajukan SIP pada tanggal 17 Juli 2024, maka terhitung dari 17 Juli 2018 – 17 Juli 2024 adalah 6 tahun sehingga sudah lebih dari 5 tahun.

3. Perpanjangan

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang masa berlaku SIPnya akan habis atau sudah habis tetapi tidak lebih dari 5 tahun terhitung sejak tanggal masa berlaku SIP terakhir kemudian akan mengajukan perpanjangan SIP. Masa berlaku SIP 5 tahun sesuai dengan periode SIP tahun berjalan.

Catatan:

Berlaku hanya SIP yang akan habis atau sudah habis dengan ketentuan tersebut diatas, untuk pengajuan perpanjangan:

a. di Fasyankes yang sama; atau

b. di Fasyankes yang baru.

Sebelum melakukan perpanjangan wajib melakukan pencabutan SIP terlebih dahulu

Contoh Kasus:

a. Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan A praktik di Fasyankes A, SIP Fasyankes A nya sudah habis dan melanjutkan praktik di Fasyankes A. Maka, memilih peruntukkan perpanjangan

4. SIP ke-2 atau SIP ke-3

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan mengajukan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3. Masa berlaku SIP sesuai dengan SIP ke-1

5. Perubahan

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ingin melakukan perubahan jika ditemukan adanya kesalahan / ketidaksesuaian data SIPnya.

a. Persyaratan Nomor 1 sampai dengan Nomor 10, jika berpindah tempat praktik;

b. Persyaratan Nomor 1 sampai dengan Nomor 4 dan Nomor 10 sampai dengan Nomor 12, jika ingin melakukan perubahan SIP Deskresi; dan

c. Persyaratan Nomor 1 sampai dengan Nomor 12, jika berpindah tempat praktik disertai dengan perpanjangan. 

Contoh Kasus:

a. Terdapat perbedaan data alamat pada SIP Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan misalnya Alamat Praktik yang tercatat jl. Kana Mas Blok E/2 no.75 rt rw 06/06 villa pamulang mas I kelurahan bambu apus kec.pamulang seharusnya jl. Kana mas, komplek villa pamulang mas jl.kel. Bambu apus, kec. Pamulang.

b. Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan akan berpindah lokasi tempat praktiknya, misalnya dari Fasyankes A ke Fasyankes B.

6. Pencabutan

Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan:

a. Mengajukan perpanjangan SIP;

b. Mengajukan pindah tempat praktik;

dan c. Tidak praktik lagi.

7. Perbaikan

a.    Jika pada SIP ditemukan salah pengetikan, salah penginputan dan perubahan jadwal praktik.

Contoh :

Merubah hari praktik :

Sebelum perbaikan : senin, selasa, rabu, kamis dan jumat.

Setelah perbaikan : senin, selasa, rabu, kamis, jumat, sabtu dan minggu. 

b.   Jika ada perubahan pada Izin Opersional (Sertifikat Standard), contoh ada perubahan Nama Tempat Praktik (maksudnya dengan tempat praktik yang sama tetapi nama fasyankes/tempat praktik berubah) dan Perubahan alamat (maksudnya dengan tempat praktik yang sama tetapi alamat berubah).

Wajib melampirkan Surat Izin Operasional Fasyankes yang diterbitkan melalui sistem OSS atau sistem SIMPONIE.

Contoh :

        1.      Nama Fasyankes/tempat ptaktik sebelum perubahan pada Sertifikat Standard : Klinik ABCD jl. Raya Cilenggang – Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Nama Fasyankes/tempat ptaktik setelah perubahan pada Sertifikat Standard : Klinik FGHI jl. Raya Cilenggang – Serpong, Kota Tangerang Selatan.

        2.     Fasyankes/tempat praktik yang melakukan perubahan tempat praktik, sehingga merubah sertifikat standar fasyankes.

Fasyankes sebelum melakukan perubahan alamat : Klinik Sehat jl. Palem 1 no. 3a Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Fasyankes setelah melakukan perubahan alamat : Klinik Sehat jl. Garuda 5 no. 6 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Dasar Hukum & Regulasi

1. Permenkes Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.

2. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Prosedur & Alur Pengajuan Izin

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PRAKTIK PROFESI (Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, Perawat Anastesi, Bidan, Apoteker, Tenaga Kefarmasian, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Radiografer, Fisioterapis, Optisien, Tenaga Gizi, Sanitarian, Tenaga Elektromedis, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Tenaga Kesehatan Tradisional, Teknisi Kardiovaskuler, Fisikawan Medik, Perekam Medis) ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

1

Tahap pendaftaran.

 

  • Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

2

Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas.

 

  • Petugas memeriksa kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

3

Tahap penerbitan izin.

 

  • Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

4

Tahap penyerahan izin.

 

  • Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau Pengiriman Melalui Gosend di Aplikasi GOJEK.

Dokumen & Berkas Persyaratan Digital

Cetak/Unduh

Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.

Panduan & Petunjuk Teknis Layanan

Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.

Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis pengajuan (Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan titik koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau unggah file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak progres verifikasi petugas.