Izin Pendirian Kelompok Belajar
Kelompok Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan dan berbagi pengalaman, keterampilan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
Masa Berlaku: 5 Tahun
Dasar Hukum & Regulasi
1. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Prosedur & Alur Pengajuan Izin
Jangka Waktu Pelayanan Surat Izin Pendirian Kelompok Belajar ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
|
1
|
Tahap pendaftaran.
|
|
|
- Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
|
|
2
|
Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.
|
|
|
- Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
|
|
3
|
Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.
|
|
|
- Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
|
|
4
|
Tahap penerbitan izin.
|
|
|
- Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
|
|
5
|
Tahap penyerahan izin.
|
|
|
- Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.
|
Dokumen & Berkas Persyaratan Digital
Cetak/Unduh
Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat
melakukan pendaftaran.
1
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
2
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
3
Scan Photo copy Surat bukti kepemilikan tanah/Sewa menyewa
Wajib
4
Scan Akte Perusahaan dan Perubahan bila ada
Wajib
5
Scan Sertifikat Perjanjian Kerjasama yang masih berlaku
Wajib
6
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
7
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
8
Scan Surat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Wajib
10
Surat Keterangan Perubahan bermaterai dan Scan SK Lama
Wajib
1
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
2
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
3
Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
Wajib
4
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
5
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
6
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset
Wajib
8
Scan Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
9
Pengesahan Program Standar Nasional Pendidikan
Wajib
10
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
11
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA. *bagi yang belum memiliki NIB dari OSS RBA silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/
Wajib
1
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
2
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
3
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
4
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset
Wajib
5
Scan Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
6
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
7
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
9
Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
Wajib
11
Pengesahan Program Standar Nasional Pendidikan
Wajib
12
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
Panduan & Petunjuk Teknis Layanan
Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.
Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis
Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis
pengajuan
(Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan
titik
koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan
Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau
unggah
file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak
progres verifikasi petugas.