Info Layanan
  • Selamat Datang di SIMPONIE. Bangga Melayani Anda
  • Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Layanan Perizinan, Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Kunjungi Website dan Sosial Media @perizinantangsel kami untuk informasi terkait produk - produk perizinan dan nonperizinan

Informasi & Persyaratan Izin

Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.

List Perizinan

Reklame Non Permanen

Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin untuk menyelenggarakan/memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah

Output : 

Stiker QR Code (Quick Response Code)

Masa berlaku : 

Reklame Nonpermanen adalah Reklame yang bersifat sementara atau yang berjangka waktu beberapa hari atau bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.

 Biaya: Dikenakan Pajak Reklame

 

Jenis Reklame Nonpermanen:

a.   Reklame Kain

b.   Reklame Melekat/Stiker

c.    Reklame Selebaran

d.   Reklame Berjalan atau Kendaraan

e.    Reklame Udara

f.     Reklame Apung

g.    Reklame Film/Slide; dan

h.   Reklame Peragaan. 

 

Dasar Hukum & Regulasi

  1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame
  2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
  4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Prosedur & Alur Pengajuan Izin

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME Nonpermanen ditetapkan paling lama 10 (hari) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran kepada kepala DPMPTSP melalui aplikasi Simponie dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • DPMPTSP melakukan pemeriksaan atau verifikasi persyaratan.
3 Pembayaran Pajak
 
  • Apabila hasil pemeriksaan atau verifikasi telah sesuai dengan persyaratan, pemohon diberikan surat ketetapan pajak Daerah oleh Bapenda untuk membayar Pajak Reklame
4 Tahap Penerbitan Izin 
 
  • DPMPTSP menerbitkan izin Penyelenggaraan Reklame berupa stiker QR Code Reklame Nonpermanen

.

5 Tahap Penyerahan Izin
 
  • Petugas DPMPTSP Menyerahkan izin Penyelenggaraan Reklame Permanen dan QR Code kepada pemohon melalui loket layanan DPMPTSP atau mengirimkannya melalui jasa pengiriman atas permintaan pemohon.
   
 

 

   
   
   
   

 

Dokumen & Berkas Persyaratan Digital

Cetak/Unduh

Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.

Panduan & Petunjuk Teknis Layanan

Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.

Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis pengajuan (Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan titik koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau unggah file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak progres verifikasi petugas.