Informasi & Persyaratan Izin
Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.
List Perizinan
Reklame Non Permanen
Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin untuk menyelenggarakan/memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
Output :
Stiker QR Code (Quick Response Code)
Masa berlaku :
Reklame Nonpermanen adalah Reklame yang bersifat sementara atau yang berjangka waktu beberapa hari atau bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Biaya: Dikenakan Pajak Reklame
Jenis Reklame Nonpermanen:
a. Reklame Kain
b. Reklame Melekat/Stiker
c. Reklame Selebaran
d. Reklame Berjalan atau Kendaraan
e. Reklame Udara
f. Reklame Apung
g. Reklame Film/Slide; dan
h. Reklame Peragaan.
Dasar Hukum & Regulasi
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
- Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Prosedur & Alur Pengajuan Izin
Jangka Waktu Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME Nonpermanen ditetapkan paling lama 10 (hari) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
| 1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/ |
|
|
| 2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
| 3 | Pembayaran Pajak |
|
|
| 4 | Tahap Penerbitan Izin |
. |
|
| 5 | Tahap Penyerahan Izin |
|
|
|
|
|
Dokumen & Berkas Persyaratan Digital
Cetak/UnduhBerikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.
Panduan & Petunjuk Teknis Layanan
Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.