Informasi & Persyaratan Izin
Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.
List Perizinan
Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi
Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi adalah Izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP untuk digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan pengendalian operasional menara dan penyelenggaraan telekomunikasi;
Produk Ijin :
Surat Keputusan Kepala DPMPTSP atas nama Walikota Tangerang Selatan
Masa Berlaku : selama perangkat telekomunikasi tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi, jumlah dan kepemilikan
Biaya : Tidak ada Biaya
Dasar Hukum & Regulasi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Propinsi Banten;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tantang Pendelegasian tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 34 Tahun 2024 tentang tata cara Perizinan dan Nonperizinan pada sektor Komunikasi dan Informatika.
Prosedur & Alur Pengajuan Izin
Jangka Waktu Pelayanan Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
| 1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di https://simponie.tangerangselatankota.go.id |
|
|
| 2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
| 3 | Peninjauan lokasi obyek izin |
|
Pemohon mendapatkan Whatsapp pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara. |
|
| 4 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
|
| 5 | Pencetakan dan pengiriman SK Izin |
|
Dokumen & Berkas Persyaratan Digital
Cetak/UnduhBerikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.
Surat pernyataan permohonan bermaterai cukup (Rp.10.000,00). (Contoh Silahkan Unduh Disini)
Surat Pernyataan Bermeterai Cukup Tentang Kebenaran Dan Keabsahan Dokumen (klik disini)
Surat Pernyataan Bermeterai Cukup Tentang Kebenaran Dan Keabsahan Dokumen (klik disini)
Panduan & Petunjuk Teknis Layanan
Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.