Info Layanan
  • Selamat Datang di SIMPONIE. Bangga Melayani Anda
  • Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Layanan Perizinan, Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Kunjungi Website dan Sosial Media @perizinantangsel kami untuk informasi terkait produk - produk perizinan dan nonperizinan

Informasi & Persyaratan Izin

Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.

List Perizinan

Surat Keterangan Penelitian

Surat Keterangan Penelitian (SKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya yang berisi keterangan mengenai penelitian yang dilakukan oleh peneliti

Biaya: Tidak dipungut biaya/ tarif.

Dasar Hukum & Regulasi

1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah;
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan danNonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Prosedur & Alur Pengajuan Izin

Jangka Waktu Pelayanan 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

a. Tahap pendaftaran.

Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya
mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

b. Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.

Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumenpersyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetaktanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkastidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.

c. Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.

Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan padasistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya TimTeknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.

d. Tahap penerbitan izin.

Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

e. Tahap penyerahan izin.

Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.

 

Dokumen & Berkas Persyaratan Digital

Cetak/Unduh

Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.

Panduan & Petunjuk Teknis Layanan

Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.

Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis pengajuan (Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan titik koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau unggah file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak progres verifikasi petugas.