Izin Pendirian Kelompok Bermain
Salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 3 dan 4 tahun.
Output : SK Izin/Sertifikat Izin.
Masa berlaku : 5 tahun
Biaya : Non Retribusi
Dasar Hukum & Regulasi
1. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
2. Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Prosedur & Alur Pengajuan Izin
Jangka Waktu Pelayanan Izin Pendirian Kelompok Bermain ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar
| 1 |
Tahap pendaftaran. |
| |
-
Sebelum melakukan pendaftaran agar menghubungi Nomor Layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (085773085730) untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Instrumen Penilaian).
Selanjutnya, Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id/, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
|
| 2 |
Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas. |
| |
- Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
|
| 3 |
Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis. |
| |
- Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
|
| 4 |
Tahap penerbitan izin. |
| |
- Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
|
| 5 |
Tahap penyerahan izin. |
| |
- Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.
|
Dokumen & Berkas Persyaratan Digital
Cetak/Unduh
Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat
melakukan pendaftaran.
1
Scan Surat pernyataan dukungan warga minimal 10 Orang
Wajib
2
Scan Surat Keterangan Domisili Yayasan/Lembaga Dikeluarkan Kelurahan Setempat dan disahkan oleh Kecamatan
Wajib
3
Scan Rekomendasi kecamatan setempat
Wajib
4
Scan Rekomendasi Sekolah TK terdekat
Wajib
5
Scan akta notaris BHP Penyelenggara
Wajib
6
Scan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaYayasan dan Kepala Sekolah
Wajib
7
Scan Program Jangka Pendek, jangka Menengah, dan Jangka Panjang
Wajib
8
Scan bukti kepemilikan tanah/IMB/Sewa menyewa
Wajib
9
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
10
Scan Surat peruntukan bangunan dan tanah dibuat atas kertas segel atau dengan materai 10000 bagi sekolah yang mempunyai lebih dari satu jenjang
Wajib
11
Scan Program dan kurikulum sekolah
Wajib
12
Scan Daftar inventaris sekolah
Wajib
13
Scan SK Pengangkatan kepala sekolah
Wajib
14
Scan Data peserta didik
Wajib
15
Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,00 dan dilampiri KTP/identitas Penerima Kuasa.
(Jika dikuasakan).
Tentatif
16
Scan Berita acara antar Dinas Pendidikan & Ketua Yayasan/ Kepala Sekolah
Wajib
1
PBB/STTS Tahun Terakhir
Wajib
2
Bukti kepemilikan tanah, IMB/PBG, sewa menyewa
Wajib
3
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
4
Struktur Organisasi dan Rincian Tugas
Wajib
5
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
6
Denah Lokasi, Foto Bangunan, Foto Ruang Kelas & Inventaris
Wajib
7
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
8
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
9
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
11
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
1
PBB/STTS Tahun Terakhir
Wajib
2
Bukti kepemilikan tanah, IMB/PBG, sewa menyewa
Wajib
3
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
4
Struktur Organisasi dan Rincian Tugas
Wajib
5
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
6
Denah Lokasi, Foto Bangunan, Foto Ruang Kelas & Inventaris
Wajib
7
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
8
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
9
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
10
Surat Rekomendasi dari lembaga sejenis terdekat. Format terlampir (baru)
Unduh Disini
Wajib
1
PBB/STTS Tahun Terakhir
Wajib
2
Bukti kepemilikan tanah/IMB/PBG/Sewa menyewa
Wajib
3
Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
4
Struktur Organisasi dan Rincian Tugas
Wajib
5
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab.
Wajib
6
Denah Lokasi, Foto Bangunan, Foto Ruang Kelas & Inventaris
Wajib
7
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
8
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
9
Surat Keputusan (SK) Izin Operasional yang lama
Wajib
11
Surat Rekomendasi dari lembaga sejenis terdekat. Format terlampir (perubahan)
Unduh Disini
Wajib
12
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
Panduan & Petunjuk Teknis Layanan
Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.
Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis
Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis
pengajuan
(Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan
titik
koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan
Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau
unggah
file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak
progres verifikasi petugas.