Info Layanan
  • Selamat Datang di SIMPONIE. Bangga Melayani Anda
  • Jangka waktu pemrosesan izin terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar
  • Layanan Perizinan, Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB)
  • Kunjungi Website dan Sosial Media @perizinantangsel kami untuk informasi terkait produk - produk perizinan dan nonperizinan

Informasi & Persyaratan Izin

Panduan lengkap mengenai dasar hukum, prosedur alur pelayanan, dan berkas persyaratan izin.

List Perizinan

Pengesahan Pertelaan

Pertelaan adalah rincian mengenai batas-batas yang jelas dari setiap unit satuan rumah susun, yang merupakan bagian tertentu dari gedung, termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsional  yang dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan rumah susun.

Dasar Hukum & Regulasi

  1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. UU No. 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten;
  3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
  4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  5. PP No.16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 202 Tentang Bangunan Gedung
  6. Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No, 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tangerang Selatan Tahun 2011-2031;
  7. Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  8. Perwal No. 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  9. Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Prosedur & Alur Pengajuan Izin

Jangka Waktu Penerbitan PENGESAHAN PERTELAAN ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.

a. Tahap pendaftaran.

Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi formpendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.

b. Tahap pemeriksaan/verifikasi berkas.

Petugas memeriksa kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan
penolakannya.

c. Tahap penerbitan izin.

Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.

d. Tahap penyerahan izin.

Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman

Dokumen & Berkas Persyaratan Digital

Cetak/Unduh

Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat melakukan pendaftaran.

1
Scan Sertifikat hak atas tanah
Wajib
2
Scan Surat keterangan rencana kabupaten/kota
Wajib
3
Pengesahan Rencana Tapak/Site Plan (format JPG/PDF)

Wajib
4
Scan Gambar rencana arsitektur
Wajib
5
Scan Gambar rencana struktur beserta perhitungannya
Wajib
6
Scan Gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
Wajib
7
Scan Gambar rencana utilitas umum dan instalasi beserta perlengkapannya
Wajib
8
Scan Persyaratan peruntukan lokasi
Wajib
9
Scan Intensitas
Wajib
10
Scan Arsitektur bangunan
Wajib
11
Scan Persyaratan Keselamatan
Wajib
12
Scan Persyaratan Kesehatan
Wajib
13
Scan Persyaratan Kenyamanan
Wajib
14
Scan Persyaratan Kemudahan
Wajib

1
Scan Akta Pendirian dan Perubahan serta SK Pengesahanya
Wajib
2
Scan Pengantar Pengesahan Pertelaan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Wajib
3
Scan NPWP Perusahaan
Wajib
4
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
5

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib

1
Scan Sertifikat hak atas tanah
Wajib
2
Scan Surat keterangan rencana kabupaten/kota
Wajib
3
Pengesahan Rencana Tapak/Site Plan (format JPG/PDF)

Wajib
4
Scan Gambar rencana arsitektur
Wajib
5
Scan Gambar rencana struktur beserta perhitungannya
Wajib
6
Scan Gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
Wajib
7
Scan Gambar rencana utilitas umum dan instalasi beserta perlengkapannya
Wajib
8
Scan Persyaratan peruntukan lokasi
Wajib
9
Scan Intensitas
Wajib
10
Scan Arsitektur bangunan
Wajib
11
Scan Persyaratan Keselamatan
Wajib
12
Scan Persyaratan Kesehatan
Wajib
13
Scan Persyaratan Kenyamanan
Wajib
14
Scan Persyaratan Kemudahan
Wajib

1
Scan Akta pendirian Perusahaan/Yayasan beserta Pengesahannya dan Perubahannya (jika ada)
Wajib
2
NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).
Wajib
3
Surat Keputusan Pengesahan Pertelaan lama
Wajib
4
Scan Pengesahan Pertelaan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Wajib
5
KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .
Wajib
6

Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)

Wajib

Panduan & Petunjuk Teknis Layanan

Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.

Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis pengajuan (Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan titik koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau unggah file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak progres verifikasi petugas.