Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara LPA yang terakreditasi/diakui negaranya dengan LPI pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengen ketentuan perundang-undangan
Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.
Masa berlaku : 5 tahun
Biaya : Non Retribusi
Dasar Hukum & Regulasi
- Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggara dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
- Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
- Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Prosedur & Alur Pengajuan Izin
Jangka Waktu Pelayanan SURAT IZIN OPERASIONAL TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
| 1 |
Tahap pendaftaran. |
| |
- Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
|
| 2 |
Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas. |
| |
- Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
|
| 3 |
Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis |
| |
- Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
|
| 4 |
Tahap penerbitan izin. |
| |
- Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
|
| 5 |
Tahap penyerahan izin. |
| |
- Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.
|
Dokumen & Berkas Persyaratan Digital
Cetak/Unduh
Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat
melakukan pendaftaran.
1
Scan Program Jangka Pendek, jangka Menengah, dan Jangka Panjang
Wajib
2
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
3
Pengesahan Program Standar Nasional Pendidikan
Wajib
4
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
5
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)
Wajib
6
Scan Daftar Iventaris Sekolah
Wajib
7
Scan Denah Lokasi Photo bangunan & aset sekolah
Wajib
8
Scan Akte Perusahaan dan Perubahan bila ada
Wajib
9
Scan Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
10
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
11
Scan Sertifikat Perjanjian Kerjasama yang masih berlaku
Wajib
12
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
13
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
14
Scan Persetujuan dari Sekolah sederajat terdekat
Wajib
1
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
2
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
3
Scan Photo copy Surat bukti kepemilikan tanah/Sewa menyewa
Wajib
4
Scan Akte Perusahaan dan Perubahan bila ada
Wajib
5
Scan Sertifikat Perjanjian Kerjasama yang masih berlaku
Wajib
6
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
7
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
8
Scan Surat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Wajib
10
Surat Keterangan Perubahan bermaterai dan Scan SK Lama
Wajib
1
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
2
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. (Contoh Silahkan Unduh Disini)
Wajib
3
Bukti kepemilikan tanah/ IMB/PBG/ Sewa menyewa
Wajib
4
Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala Lembaga/sekolah, tenaga pengajar/ guru, tata usaha dan pegawai sekolah beserta ijazah
Wajib
5
Scan Sertifikat Perjanjian Kerjasama yang masih berlaku
Wajib
6
Scan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
7
Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.
*Bagi yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan melakukan pendaftaran di https://oss.go.id/oss
Wajib
8
Scan Akta notaris pendirian berbadan hukum dan pengesahan Kemenkumham dan perubahannya (bila ada)
Wajib
Panduan & Petunjuk Teknis Layanan
Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.
Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis
Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis
pengajuan
(Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan
titik
koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan
Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau
unggah
file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak
progres verifikasi petugas.