Izin Operasional Klinik Pemerintah
Izin Operasional Klinik adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau palayanan medis dasar dan spesilistik dengan rawat jalan.
Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.
Masa Berlaku : 5 Tahun
Izin Operasional Klinik adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau palayanan medis dasar dan spesilistik dengan rawat inap.
Output : SK Izin/ Sertifikat Izin.
Masa Berlaku : 5 Tahun
Biaya : Non Retribusi
Dasar Hukum & Regulasi
1. Permenkes No. 411 Tahun 2010 tentang Laboraturium Klinik.
2. Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
3. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Prosedur & Alur Pengajuan Izin
Jangka Waktu Pelayanan IZIN OPERASIONAL KLINIK ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja terhitung sejak pendaftaran dengan catatan dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar.
|
1
|
Tahap pendaftaran.
|
|
|
- Pemohon mengajukan pendaftaran secara online di portal https://simponie.tangerangselatankota.go.id, membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password melalui email yang didaftarkan, selanjutnya mengisi form pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan.
|
|
2
|
Tahap pemeriksaan/ verifikasi berkas.
|
|
|
- Petugas memeriksa kelengkapan/ kesesuaian dokumen persyaratan. Jika berkas lengkap pemohon dapat mencetak tanda bukti daftar melalui sistem simponie atau jika berkas tidak lengkap permohonan ditolak disertai alasan penolakannya.
|
|
3
|
Tahap peninjauan lapangan dan pertimbangan Tim Teknis.
|
|
|
- Pemohon dapat melihat adanya peninjauan lapangan pada sistem simponie. Petugas meninjau ke lokasi kegiatan dan dibuatkan Berita Acara peninjauan lapangan, selanjutnya Tim Teknis membuat pertimbangan teknis sebagai rekomendasi penerbitan/penolakan izin.
|
|
4
|
Tahap penerbitan izin.
|
|
|
- Petugas menyiapkan draft SK Izin/ Sertifikat Izin untuk ditandatangani Kepala Dinas dan selanjutnya mencetak SK/ Sertifikat Izin. Pemohon mendapatkan pemberitahuan pada sistem simponie bahwa SK Izin/ Sertifikat Izin sudah selesai dan dapat memilih akan diambil langsung ke loket layanan PTSP atau dikirim melalui jasa pengiriman.
|
|
5
|
Tahap penyerahan izin.
|
|
|
- Petugas menyerahkan SK Izin/ Sertifikat Izin ke pemohon melalui loket layanan PTSP atau mengirimkannya ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman.
|
Dokumen & Berkas Persyaratan Digital
Cetak/Unduh
Berikut adalah daftar kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan dan diunggah saat
melakukan pendaftaran.
1
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. ( Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
2
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Dokter Penanggung Jawab ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai nama dan alamat klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Dokter Penanggung Jawab di Klinik Tersebut Bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
3
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Keperawatan ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
4
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kesehatan Lain ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
5
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Non Kesehatan ( Scan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
6
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kefarmasian ( Scan Surat Izin Praktik Apoteker Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
7
Persyaratan Teknis Tenaga Medis: Dokter Pelaksana Harian ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) Sesuai nama dan klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Dokter Pelaksanaan Harian di Klinik Tersebut, Sertifikat Pelatihan Ilmu Kecantikan/Estetika Medik yang Berlaku Minimal 96 Jam (Masih Berlaku dalam 5 Tahun Terakhir )
Wajib
8
Persyaratan Teknis ( Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan/SDM, Peralatan, Kefarmasian,Laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan/Klasifikasi Klinik )
Wajib
9
Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UPL/UKL/AMDAL)
Wajib
10
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
11
Izin Mendirikan Klinik/IMB
Wajib
12
Rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi Banten (Khusus Klinik Hemodialisa)
Tentatif
13
Rekomendasi PERNEFRI (Khusus Klinik Hemodialisa)
Tentatif
14
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
1
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. ( Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
2
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Dokter Penanggung Jawab ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai nama dan alamat klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Dokter Penanggung Jawab di Klinik Tersebut Bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
3
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Keperawatan ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
4
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kesehatan Lain ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
5
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Non Kesehatan ( Scan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
6
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kefarmasian ( Scan Surat Izin Praktik Apoteker Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
7
Persyaratan Teknis Tenaga Medis: Dokter Pelaksana Harian ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) Sesuai nama dan klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Dokter Pelaksanaan Harian di Klinik Tersebut, Sertifikat Pelatihan Ilmu Kecantikan/Estetika Medik yang Berlaku Minimal 96 Jam (Masih Berlaku dalam 5 Tahun Terakhir )
Wajib
8
Persyaratan Teknis ( Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan/SDM, Peralatan, Kefarmasian,Laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan/Klasifikasi Klinik )
Wajib
9
Izin Operasional Klinik Lama
Wajib
10
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
11
Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UPL/UKL/AMDAL)
Tentatif
12
Izin Mendirikan Klinik/IMB
Tentatif
13
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
1
Surat Pernyataan Bermaterai cukup (Rp.10.000,00) yang menyatakan bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan adalah Sah dan Benar. ( Contoh Silahkan Unduh Disini )
Wajib
2
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Dokter Penanggung Jawab ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai nama dan alamat klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Dokter Penanggung Jawab di Klinik Tersebut Bermaterai Rp.10.000,00)
Wajib
3
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Keperawatan ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
4
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kesehatan Lain ( Scan Surat Izin Praktik Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
5
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Non Kesehatan ( Scan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
6
Persyaratan Teknis Tenaga Medis : Tenaga Kefarmasian ( Scan Surat Izin Praktik Apoteker Sesuai Dengan Alamat Klinik )
Wajib
7
Persyaratan Teknis Tenaga Medis: Dokter Pelaksana Harian ( Scan Surat Izin Praktik (SIP) Sesuai nama dan klinik tersebut, Surat Pernyataan Bersedia menjadi Dokter Pelaksanaan Harian di Klinik Tersebut, Sertifikat Pelatihan Ilmu Kecantikan/Estetika Medik yang Berlaku Minimal 96 Jam (Masih Berlaku dalam 5 Tahun Terakhir )
Wajib
8
Persyaratan Teknis ( Lokasi, Bangunan, Prasarana, Ketenagaan/SDM, Peralatan, Kefarmasian,Laboratorium disesuaikan dengan kebutuhan/Klasifikasi Klinik )
Wajib
9
Izin Operasional Klinik Lama
Wajib
10
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
11
Scan MOU dengan Pihak Ketiga tentang pembuangan limbah medis
Wajib
Panduan & Petunjuk Teknis Layanan
Panduan teknis dan alur tata cara pengajuan perizinan secara mandiri.
Tahapan Pengajuan Izin:
1
Pilih Peruntukan & Jenis
Permohonan
Tentukan tipe peruntukan dan jenis
pengajuan
(Baru/Perpanjangan).
2
Lengkapi Data Teknis & Lokasi
Isi formulir isian teknis dan tentukan
titik
koordinat lokasi perizinan.
3
Unggah Berkas Persyaratan
Digital
Pilih berkas dari brankas dokumen atau
unggah
file pendukung baru.
4
Submit & Pantau Status Berkas
Dapatkan nomor registrasi untuk melacak
progres verifikasi petugas.